Aspek Hukum Informasi Kesehatan

Posted by asharologi 0 komentar
hukum kesehatan
Ashar. 2010. Aspek Hukum Informasi Kesehatan.

Kesehatan sebagai hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang menjadi tanggung jawab setiap orang, keluarga dan masyarakat serta didukung oleh pemerintah. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan Pembangunan Kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk itu upaya kesehatan harus ditingkatkan secara terus menerus untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan (depkes, 2010).


Pada bidang kesehatan yang menyangkut dengan informasi tentunya juga mengandung unsur hukum didalamnya. Sesuatu dikatakan mengandung aspek hukum (Sanjoyo, 2007), bila didalamnya :
1. Mempunyai nilai hukum.
2. Isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.

Pada UU Kesehatan Tahun 2009 dijelaskan "setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, lingkungan yang sehat dan informasi serta edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab" (pasal 7). Kemudian dilanjutkan pada pasal 8 "setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dan tenaga kesehatan".

Yang perlu digaris bawahi pada pasal diatas adalah Informasi Kesehatan. Ini menunjukkan bahwa konstitusi kita mengakui adanya hak untuk memperoleh informasi kesehatan atau dengan kata lain informasi kesehatan didalamnya......

Dalam bentuk pdf, anda dapat mendownload Makalah ini secara lengkap melalui file Aspek Hukum Informasi Kesehatan.
sumber gambar: majalahdokterkita.com
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Judul: Aspek Hukum Informasi Kesehatan
Ditulis oleh asharologi
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda. Jika mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://seputarpenelitian.blogspot.com/2013/02/aspek-hukum-informasi-kesehatan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Silah tinggalkan komentar untuk tanggapan atau pertanyaan. Untuk mengetahui balasannya klik link 'subscribe by email'. Jika ada link download yang bermasalah segera disampaikan. Anda juga dapat berlangganan artikel kami via Email atau ikuti kami di Media Sosial.
KOMENTAR BERISI LINK HIDUP dan tidak sesuai dengan 'kebijakan komentar' akan langsung dihapus. Komentar dimoderasi karena banyaknya spam. Jangan lupa tolong infokan kami jika ada Link Download bermasalah, insya Allah segera kami perbaiki. Terima kasih atensinya, Salam...

Artikel Paling Sering Didownload

Pengumuman

Kepada pengunjung blog ini diumumkan bahwa sejak september 2015 nama domain blog ini telah berubah dari tentang-penelitian.blogspot.com menjadi seputarpenelitian.blogspot.com
demikian, harap maklum.

admin
Template by Trik Mudah Seo | Copyright of Seputar Penelitian.