Follow Up Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Posted by asharologi 0 komentar
Berikut adalah petikan surat yang dikirimkan ke alamat email Ibu Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih pada tanggal 22 Januari 2011 tentang Follow Up Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Assalamu alaikum wr. wb.
Kepada Ibu Menteri Kesehatan Yang Terhormat.
Walau telah disahkan pada tahun 2004 dan diadakan Judicial Review uji materi pada Agustus tahun 2005, UU No 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional masih saja diperdebatkan, baik dikalangan akademik, pemerintah, legislatif, maupun masyarakat pemerhati jaminan sosial, yang dilakukan melalui seminar, simposium dan berbagai bentuk forum lainnya. 

SJSNBerdasarkan hal itu ada beberapa wacana dan isu yang perlu digaris bawahi yakni:
* Badan penyelenggara jaminan sosial apakah multi atau tunggal saja ?

* Persoalan jaminan pensiun yang hanya diberikan kepada PNS/TNI-Polri dan tidak kepada pekerja sektor formal lainnya ?
* Nasib UU, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain sebagai tindak lanjut atau petunjuk teknis UU SJSN ?
* Model jaminan kesehatan ?

Menyangkut wacana badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) apakah multi atau tunggal, bagi penulis, sepakat dengan ide yang bergulir di komisi IX DPR RI bahwa sangat efektif jika dilaksanakan oleh hanya satu badan penyelenggara saja dengan alasan manajemen penyelenggaran yang satu atap (penggabungan BPJS dalam satu manajemen) bisa mengefektifkan kinerja BPJS. Kemudian kinerja BPJS lebih mudah terkontrol oleh pemerintah dan legislatif, karena tidak lagi melalui birokrasi yang berbelit-belit karena terbaginya beberapa badan penyelenggara. Yang perlu dilakukan tinggal pembagian sektor kewenangan program, misalnya direksi program jaminan pensiun, direksi program jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan seterusnya. Sangat mirip dengan komposisi birokrasi yang ada di Departemen-Departemen pemerintah atau mirip semacam kantor bersama Samsat.

Kemudian bagi masyarakat kecil cukup menggunakan satu kartu asuransi, mirip semacam ATM, yang berfungsi multi ganda sebagai jaminan kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja, hari tua dan lain-lain. Yang terpenting dengan hanya satu kartu dapat digunakan diseluruh wilayah kedaulatan RI, sehingga tidak memberi rasa khawatir jika suatu saat masayarakat ada yang berpindah domisili.

Pada program jaminan pensiun, mestinya bisa diberlakukan juga pada pekerja sektor formal, seperti karyawan BUMN/BUMD dan karyawan swasta lainnya. Karena substansi UU SJSN mencakup seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang dikemukakan pada Pedoman Reformasi SJSN (2006:11) bahwa “jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat hidup layak. Kebutuhan dasarhidup yang layak yang dimaksud UU SJSN adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Hal senada diungkapkan pula Said Iqbal (Sekjean Komite Aksi u/ Jaminan Sosial) bahwa “tidak adil jika selama ini pemerintah memotong setiap penghasilan rakyatnya yang masih bekerja dengan mengatasnamakan pajak tanpa meminta persetujuan rakyat untuk membiayai negara. Tapi disaat rakyatnya dalam kondisi lemah, mungkin karena sakit atau di PHK negara tidak mau bertanggung jawab sama sekali”. Padahal penulis yakin bahwa pekerja formal juga siap untuk membayar iurannya setelah mendapatkan pengetahuan tentang prospek program jaminan pensiun bagi mereka.

UU SJSN pasca enam tahun disahkan, belum ada satu pun UU atau peraturan pemerintah yang menindaklanjuti sebagai petunjuk teknis. Hal ini membuktikan kelambanan pemerintah dan legislatif dalam merespon, sangat jauh kondisinya jika dibandingkan dengan UU politik atau UU “lahan basah” lainnya yang begitu lancar responnya dan cepat disahkan. Seperti halnya UU BPJS, sampai sekarang pembahasannya masih ‘mandeg’ di Komisi IX DPR. Sebagaimana yang di ungkap Harian Pelita (21/10/2010) “Pemerintah dinilai belum siap membahas Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Ketidaksiapan pemerintah ini dapat dilihat dari kosongnya Daftar Invetaris Masalah (DIM) RUU BPJS versi pemerintah yang dikirimkan kepada DPR”. Untuk itu perlu adanya political will dari pemerintah dan DPR bahwa rancangan peraturan ini, masyarakat kecil sangat berkepentingan, dan sungguh ironis bahwa pada tahap rancangan dan pembahasan saja memakan waktu bertahun-tahun, belum lagi pada tahap implementasinya yang tidak tertutup kemungkinan bisa menimbulkan banyak masalah.

Model pendanaan jaminan kesehatan universal merupakan wacana yang dianggap paling lengkap, dengan adanya akses perawatan kesehatan preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif yang berkualitas namun terjangkau oleh semua. Sistem pendanaan yang digunakan berupa jaminan kesehatan berbasis pajak dan berbasis kontribusi. Keinginan yang kuat dari pemegang kekuasaan merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan model ini. Dengan opsi kebijakan antara lain; menerapkan UU SJSN secara konsisten, menindaklanjuti UU Kessos, memperbesar anggaran kesehatan, menetapkan peran pemda, dan menjamin keberlanjutan program. Solusi aplikatif yang bisa dilakukan adalah menyusun sebuah skema database penduduk miskin bagi BPJS, sehingga error atau kesalahan identifikasi warga miskin tidak terjadi lagi, dan jaminan kesehatan menyentuh semua lapisan masyarakat. Termasuk pekerja sektor informal dan pengemis serta gelandangan yang tidak memiliki KTP sekalipun.

Sebagai penutup, walau SJSN merupakan tanggung jawab pokok Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, namun Kementerian Kesehatan merupakan bagian dari Koordinasi Kesejahteraan Rakyat sebagaiman Kepres 135 tahun 1999 bahwa Menteri Kesehatan bagian dari koordinasi Menkokesra. Atas dasar ini pulalah aspirasi ini penulis tujukan kepada Ibu Menteri Kesehatan.

Demikian sekelumit yang bisa saya sampaikan kepada Ibu Menteri Kesehatan. Mohon maaf bila ada kekeliruan. Wallaahu 'alaam bishshawaab.

Billahit taufiq walhidayah,
Wassalamu alaikum wr, wb.
sumber gambar: berita99.com
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Judul: Follow Up Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Ditulis oleh asharologi
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda. Jika mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://seputarpenelitian.blogspot.com/2013/02/follow-up-sistem-jaminan-sosial-nasional.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Silah tinggalkan komentar untuk tanggapan atau pertanyaan. Untuk mengetahui balasannya klik link 'subscribe by email'. Jika ada link download yang bermasalah segera disampaikan. Anda juga dapat berlangganan artikel kami via Email atau ikuti kami di Media Sosial.
KOMENTAR BERISI LINK HIDUP dan tidak sesuai dengan 'kebijakan komentar' akan langsung dihapus. Komentar dimoderasi karena banyaknya spam. Jangan lupa tolong infokan kami jika ada Link Download bermasalah, insya Allah segera kami perbaiki. Terima kasih atensinya, Salam...

Artikel Paling Sering Didownload

Pengumuman

Kepada pengunjung blog ini diumumkan bahwa sejak september 2015 nama domain blog ini telah berubah dari tentang-penelitian.blogspot.com menjadi seputarpenelitian.blogspot.com
demikian, harap maklum.

admin
Template by Trik Mudah Seo | Copyright of Seputar Penelitian.